Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah - Perjanjian jual beli rumah dan tanah sebagai bukti kuat hukum atas kepemilikan rumah dan tanah, Banyak sekali sengketa baik terhadap bangunana maupun tanah yang terjadi di masyarakat, bisa pelakuanya antara warga sipil dengan pemerintah, dan ada pula antar sesama warga sipil. Sebenarnya permasalahan akan sengketa terhadap bangunan misalnya rumah dan tanah ini tidak harus terjadi, jika bukti kepemilikan atas bangunan dan tanah tersebut kuat dalam hukum. Dengan penerapan tersebut dapat dipastikan tidak akan ada sengketa yang terjadi seperti kebanyakan permasalahan diatas.
Biasanya
sengketa tersebut tidak jauh dari penjual dan pembeli dari tanah tersebut, ada
saja oknum baik itu penjual maupun pembeli yang menggugat kembali atas
transaksi penjualan tersebut dengan berbagai alasan. Biasanya Ini adalah awal
dari sengketa antara penjual dan pembeli, lalu bagaimana solusi dari
permasalahan diatas, dalam melakukan transaksi penjualan apa saja apalagi rumah
dan tanah yang notabenya mempunyai harga yang mahal seharusnya mempunyai perjanjian jual beli yang harus
disepakati antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Cara ini memang
salah satu solusi yang baik dalam melakukan transaksi untuk menghindari
perebutan sengketa tanah tadi.
Perjanjian jual beli harus diterapkan dalam proses transaksi jual beli,
tidak hanya warga sipil saja, bahkan misalnya ada transaksi atas penjualan
rumah dan tanah dengan pemerintah, perjanjian
jual beli itu pun harus diterapkan, karena untuk menhindari sengketa
tadi. Untuk penjual maupun pembeli juga harus meyetujui akan perihal dalam
perjanjian tersebut, karena demi kebaikan kedua belah pihak, tentu tidak mau
kan anda mengalami permasalahan sengketa tanah maupun bangun?. Perjanjian jual
beli sangat kuat sekali dengan hukum, jadi surat perjanjian tersebut dapat
dijadikan landasan sekiranya terjadi permasalahan diatas tentang transaksi
penjualan anda.
Dengan kuatnya
hukum sebuah perjanjian jual beli
tadi, yang mana dapat dijadikan landasan bukti jika suatu saat terjadi
permsalahan diatas. Maka jangan ragu untuk melakuakan pembutan perjanjian jual
beli terhadap transaksi yang menurut anda rawan akan terjadinya sengketa.
Minimnya
sosialisasi terkait perjanjian jual
beli ini diterapkan dalam setiap transaksi yang rawan akan terjadinya
sengketa menjadi salah satu alasan permasalahan sengketa tersebut. Karena
minimnya sosialisasi tersebut membuat
para pelaku penjual dan pembeli meremehkan surat penjanjian di tiap
transaksinya, padahal sangat penting sekali akan adanya surat penjanjian
disetiap transaksi anda, apalagi yang objek transaksinya sangat kental terhadap
sengketa tadi.
Kalo sudah
kejadian sengketa sulit sekali untuk di selesaikan, karena tidak adanya bukti
yang kuat secara hukum perihal sengketa tersebut, yang ada penyelesaian secara
fisik yang akan timbul dari sengketa tersebut. Jadi saran saya, dalam
bertransaksi jual beli apapun, selalu hadirkan perjanjian jual beli dalam transaksi anda, agar dampak terburuknya
seperti sengketa diatas tidak terjadi menimpa anda.