• Pasang Banner Anda Disini !

Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah


Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah - Perjanjian jual beli rumah dan tanah sebagai bukti kuat hukum atas kepemilikan rumah dan tanah, Banyak sekali sengketa baik terhadap bangunana maupun tanah yang terjadi di masyarakat, bisa pelakuanya antara warga sipil dengan pemerintah, dan ada pula antar sesama warga sipil. Sebenarnya permasalahan akan sengketa terhadap bangunan misalnya rumah dan tanah ini tidak harus terjadi, jika bukti kepemilikan atas bangunan dan tanah tersebut kuat dalam hukum. Dengan penerapan tersebut dapat dipastikan tidak akan ada sengketa yang terjadi seperti kebanyakan permasalahan diatas.
Biasanya sengketa tersebut tidak jauh dari penjual dan pembeli dari tanah tersebut, ada saja oknum baik itu penjual maupun pembeli yang menggugat kembali atas transaksi penjualan tersebut dengan berbagai alasan. Biasanya Ini adalah awal dari sengketa antara penjual dan pembeli, lalu bagaimana solusi dari permasalahan diatas, dalam melakukan transaksi penjualan apa saja apalagi rumah dan tanah yang notabenya mempunyai harga yang mahal seharusnya mempunyai perjanjian jual beli yang harus disepakati antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Cara ini memang salah satu solusi yang baik dalam melakukan transaksi untuk menghindari perebutan sengketa tanah tadi.
Perjanjian jual beli harus diterapkan dalam proses transaksi jual beli, tidak hanya warga sipil saja, bahkan misalnya ada transaksi atas penjualan rumah dan tanah dengan pemerintah, perjanjian jual beli itu pun harus diterapkan, karena untuk menhindari sengketa tadi. Untuk penjual maupun pembeli juga harus meyetujui akan perihal dalam perjanjian tersebut, karena demi kebaikan kedua belah pihak, tentu tidak mau kan anda mengalami permasalahan sengketa tanah maupun bangun?. Perjanjian jual beli sangat kuat sekali dengan hukum, jadi surat perjanjian tersebut dapat dijadikan landasan sekiranya terjadi permasalahan diatas tentang transaksi penjualan anda.
Dengan kuatnya hukum sebuah perjanjian jual beli tadi, yang mana dapat dijadikan landasan bukti jika suatu saat terjadi permsalahan diatas. Maka jangan ragu untuk melakuakan pembutan perjanjian jual beli terhadap transaksi yang menurut anda rawan akan terjadinya sengketa.
Minimnya sosialisasi terkait perjanjian jual beli ini diterapkan dalam setiap transaksi yang rawan akan terjadinya sengketa menjadi salah satu alasan permasalahan sengketa tersebut. Karena minimnya  sosialisasi tersebut membuat para pelaku penjual dan pembeli meremehkan surat penjanjian di tiap transaksinya, padahal sangat penting sekali akan adanya surat penjanjian disetiap transaksi anda, apalagi yang objek transaksinya sangat kental terhadap sengketa tadi.
Kalo sudah kejadian sengketa sulit sekali untuk di selesaikan, karena tidak adanya bukti yang kuat secara hukum perihal sengketa tersebut, yang ada penyelesaian secara fisik yang akan timbul dari sengketa tersebut. Jadi saran saya, dalam bertransaksi jual beli apapun, selalu hadirkan perjanjian jual beli dalam transaksi anda, agar dampak terburuknya seperti sengketa diatas tidak terjadi menimpa anda.
Pasang Banner Anda Disini !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Page Views